Direksi Telkom Tercemar Nama Baiknya oleh Mantan Direktur Human Capital dan Finance PT Sigma Cipta Caraka

Oleh : Wiyanto | Kamis, 05 Oktober 2023 - 15:58 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-PT Telekomunikasi Indonesia Tbk merasa apa yang diopinikan Bakhtiar Rosyidi mantan Direktur Human Capital dan Finance PT Sigma Cipta Caraka (anak perusahaan Telkom) adalah pencemaran nama baik.

Juniver Girsang, Kuasa Hukum Telkom menjelaskan opini tersebut dibalut dalam gugatan melawan hukum kepada Menteri BUMN dan beberapa direktur Telkom.

"Bahwa gugatan Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar tahun 2017-2018. Itu salah alamat karena Mentri dan beberapa direktur aktif Telkom tidak menjabat pada periode tersebut, maka itu fitnah dan pencemaran nama baik," kata dia di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Ia menjelaskan tuduhan Baktiar sangat merugikan Telkom karena direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait tuduhan yang tidak berdasarkan fakta.

Laporan Keuangan Telkom, sambung dia, mengikuti standar internasional. Diaudit dan mengikuti pemeriksaan auditor independen terbesar dunia Ernst & Young dan Juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) [5/10 15.05] Anto: Nah gugatan Bakhtiar, berdasarkan pada tanggal 3 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara tersebut yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Pst.

"Gugatan itu diduga merupakan upaya Bakhtiar untuk menghambat proses hukum yang dijalaninya di Kejagung. Juniver menyebut Bakhtiar saat ini sedang dalam tahanan Kejagung," katanya.

Juniver mengatakan, terjeratnya Bakhtiar dan para tersangka lain itu merupakan temuan dan hasil audit dari internal Telkom. Dia merugikan keuangan perusahaan Rp354 miliar.

"Bahwa kasus korupsi yang melibatkan Saudara Bakhtiar Rosyidi tersebut merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisis pelanggaran, yang sekaligus merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan Telkom Group.