Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan FORWAN Indonesia, Dilarang Meliput Wisuda Universitas Terbuka.
INDUSTRY.co.id -
Jakarta-Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia Sutrisno Buyil dilarang meliputi kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang dilaksanakan pada Hari Minggu (24/9/2023) di Auditorium Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Ciputat Tangerang Selatan Banten. panitia melarang, ketua umum FORWAN tidak diundang oleh panitia,
"Sebagai jurnalis hiburan, dengan adanya Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan tentu menarik. Makanya saya meliput, tapi karena alasan Giring tidak datang, maka saya dilarang meliput. Padahal saya sudah ada diruang di Auditorium Universitas terbuka diminta keluar," ujar Sutrisno Buyil.
Buyil menambahkan, sebagai wartawan, ada tidaknya Giring menjadi bahan berita yang menarik.
"Panitia beralasan area tempat saya meliput khusus panitia, kenapa Kompas TV diijinkan? Kok diskriminasi? Kecuali dalam melakukan aktivitas jurnalistik saya melakukan pelanggaran," ujar Buyil Sewot.
Selain meliput Giring, Buyil mendampingi istrinya yang juga di wisuda bareng 1500 mahasiswa Universitas Terbuka.
"Selain meliput Giring yang diwisuda, istri saya juga salah satu mahasiswi yang diwisuda. Tapi panitia tetap kekeuh melarang saya masuk, bahkan saya diawasi sama Satpam. Begitu wisuda dimulai saya mencoba masuk, tetap dilarang. Keren kan?" Pungkas Sutrisno Buyil.
Menurut Hendra sekurity Universitas Terbuka ketika ditanyakan perihal pelarangan liputan yang dialami Redaktur senior Indonesiadaily.co.id inimengatakan, alasan humas panitia, karena tidak diundang.
"Menurut panitia dalam hal ini Humas, melarang reporter Indonesiadaily.co.id, meliput, karena tidak diundang,"kata Hendra yang diminta Sutrisno Buyil keluar dari ruang wisuda.
Sementara Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari mengatakan.
"Pembatasan terhadap kerja wartawan sebagaimana yang dialami dan diceritakan oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No.40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Haris menegaskan Dewan Pers sesuai fungsinya harus segera mengambil langkah melindungi Sutrisno Buyil dan menjamin hak hukumnya, memeriksa perkaranya, dan menyampaikan pernyataan yang jelas dan tegas membela wartawan tanpa pandang bulu, sesuai amanat UU Pers. (*)
Jakarta-Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia Sutrisno Buyil dilarang meliputi kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang dilaksanakan pada Hari Minggu (24/9/2023) di Auditorium Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Ciputat Tangerang Selatan Banten.
panitia melarang, ketua umum FORWAN tidak diundang oleh panitia,
"Sebagai jurnalis hiburan, dengan adanya Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan tentu menarik. Makanya saya meliput, tapi karena alasan Giring tidak datang, maka saya dilarang meliput. Padahal saya sudah ada diruang di Auditorium Universitas terbuka diminta keluar," ujar Sutrisno Buyil.
Buyil menambahkan, sebagai wartawan, ada tidaknya Giring menjadi bahan berita yang menarik.
"Panitia beralasan area tempat saya meliput khusus panitia, kenapa Kompas TV diijinkan? Kok diskriminasi? Kecuali dalam melakukan aktivitas jurnalistik saya melakukan pelanggaran," ujar Buyil Sewot.
Selain meliput Giring, Buyil mendampingi istrinya yang juga di wisuda bareng 1500 mahasiswa Universitas Terbuka.
"Selain meliput Giring yang diwisuda, istri saya juga salah satu mahasiswi yang diwisuda. Tapi panitia tetap kekeuh melarang saya masuk, bahkan saya diawasi sama Satpam. Begitu wisuda dimulai saya mencoba masuk, tetap dilarang. Keren kan?" Pungkas Sutrisno Buyil.
Menurut Hendra sekurity Universitas Terbuka ketika ditanyakan perihal pelarangan liputan yang dialami Redaktur senior Indonesiadaily.co.id ini
mengatakan, alasan humas panitia, karena tidak diundang.
"Menurut panitia dalam hal ini Humas, melarang reporter Indonesiadaily.co.id, meliput, karena tidak diundang,"kata Hendra yang diminta Sutrisno Buyil keluar dari ruang wisuda.
Sementara Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari mengatakan.
"Pembatasan terhadap kerja wartawan sebagaimana yang dialami dan diceritakan oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No.40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Haris menegaskan Dewan Pers sesuai fungsinya harus segera mengambil langkah melindungi Sutrisno Buyil dan menjamin hak hukumnya, memeriksa perkaranya, dan menyampaikan pernyataan yang jelas dan tegas membela wartawan tanpa pandang bulu, sesuai amanat UU Pers. (*)