Gelar Rakernas XXIII, Ini Empat Rekomendasi HKI Majukan Sektor Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Sabtu, 23 September 2023 - 19:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Bali - Pemerintah Indonesia menargetkan dapat keluar dari Midle Income Trap (MIT) untuk menjadi negara maju dengan harapan mencapai angka USD 30,300 income perkapita.

Kondisi tersebut perlu ditopang dengan pertumbuhan industri manufaktur yang mampu memberikan kontribusinya sebesar 28% terhadap PDB.

Hal tersebut cukup beralasan jika dilihat dari gambaran Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2023 yang berada di level 53,3. PMI Manufaktur Indonesia masih lebih unggul dari Malaysia 47,8, Vietnam 48,7, Filipina 51,9, Tiongkok 49,6, Jepang 49,6, Korea Selatan 49,4, dan USA 49,0.

Sedangkan dari sisi ekspor industri manufaktur pada periode Januari - Mei 2023 mencapai USD 76,22 miliar atau 70,54% dari total ekspor USD 108,06 miliar.

Gambaran tersebut memperlihatkan industri manufaktur di Indonesia masih cukup tinggi dalam persaingan pasar global. 

Indonesia kedepan akan menggapai sebagai negara berpendapatan tinggi (high income country) untuk itu memerlukan pertumbuhan ekonomi sebesar 7%. Dengan demikian diperlukan kinerja investasi khususnya pada sektor industri manufaktur agar laju perekonomian dapat meningkat dengan pesat.

Sejalan dengan cita-cita yang akan digapai, salah satu diantaranya upaya mengoptimalkan peran dan fungsi Kawasan-Kawasan Industri termasuk yang berstatus Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Upaya tersebut sebagai sarana yang sangat strategis dalam mempercepat realisasi pertumbuhan industri nasional," kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar saat membuka Rakernas XXIII Himpunan Kawasan Industri di Bali, Kamis (21/9/2023).

Keberadaan kawasan industri (KI) telah berkembang sejak tahun 1973, artinya sudah 50 tahun yang lalu sejak dikembangkan oleh BUMN yang selanjutnya melibatkan peran swasta diberbagai daerah.

Sejalan dengan amanat yang dituangkan dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, kawasan industri menjadi proyek nasional yang sangat strategis untuk memajukan pertumbuhan industri yang tertata dan berwawasan lingkungan serta penyerapan tenaga kerja yang besar. 

Adapun amanat yang dituangkan dalam UU tersebut antara lain, pertama, adanya peran pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan memprioritaskan Infrastruktur Industri seperti penyediaan energi/ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, sanitasi dan jaringan transportasi.

Kedua, mewajibkan Industri berlokasi didalam Kawasan Industri.

Menurut Sanny, kedua poin tersebut menggambarkan bahwa keberadaan kawasan industri dinilai oleh Pemerintah menjadi sangat penting akan kebutuhan infrastruktur untuk percepatan industri nasional dan menata pertumbuhan industri yang lebih baik dari sisi tata ruang maupun dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

Rakernas XXIII HKI

Kegiatan Rapat Kerja Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia yang ke XXIII (RAKERNAS XXIII HKI) yang diawali dengan Business Forum mengambil tema “Optimalisasi Peran Kawasan Industri Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Emas“.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sesmenko 

Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso, , Deputi Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar dan Ekonom Senior Raden Pardede.

Rakernas yang diikuti oleh seluruh Pimpinan/Direksi kawasan industri dari seluruh Indonesia, dan dihadiri 112 pengembang dan pengelola kawasan industri. 

"Sebagai sarana yang strategis dalam percepatan realisasi pertumbuhan industri nasional, Rakernas ini diharapkan akan mengeluarkan rekomendasi HKI yang dihimpun dari para anggotanya untuk kemajuan kawasan industri," terang Sanny.

Adapun Rakernas XXIII HKI mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut; 

1. Mengangkat isu permasalah ketersediaan pasokan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri.

2. Kenaikan harga Gas terhadap kegiatan Industri.

3. Masalah Pertanahan antara lain mengenai penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di beberapa titik lokasi Kawasan Industri, kriteria tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

4. Usulan untuk membuat kelembagaan kawasan industri nasional pada pemerintahan yang akan datang, misalnya Ketua Badan Pengembangan Kawasan Industri Nasional yang dijabat rangkap oleh Menteri Perindustrian.