Dukung Upaya Pencegahan Pencemaran Udara, HKI Dorong Penerapan Smart Eco Industrial Park
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kawasan Industri mendukung upaya-upaya pemerintah untuk pencegahan pencemaran udara melalui Smart Eco Industrial Park.
Saat ini Kawasan Industri memasuki babak generasi ke-4 (empat) dengan konsep Smart Eco Industrial Park dimana upaya berkelanjutan (sustainability) merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Kawasan Industri harus dibedakan dengan zona industri.
"Pada Kawasan Industri terdapat pihak manajemen pengembang dan pengelola kawasannya dan hal ini sangat berbeda dengan zona industri yang tidak ada badan pengelola kawasannya," kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar di Jakarta, kemarin.
Pada kawasan industri, manajemen akan melakukan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan yang baik terhadap tata ruang, infrastruktur, utilitas, lingkungan dan sosial didalam area kawasan industri.
"Kawasan industri juga patuh terhadap regulasi, khususnya yang berhubungan dengan lingkungan," terangnya.
Contoh pengelolaan lingkungan di kawasan industri diantaranya air limbah yang dihasilkan dari para tenant harus sesuai dengan batas yang ditetapkan pihak pengelola kawasan yang kemudian melakukan pre-treatment dari seluruh air limbah masing-masing perusahaan industri di dalamnya (yang bermuara di Instalasi Pengolahan Limbah Cair pihak pengelola kawasan) agar air hasil treatment sesuai ambang batas yang ditetapkan Pemerintah sehingga tidak mencemari badan permukaan sungai.
Setiap perusahaan industri/tenant diwajibkan menyusun dan melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas industri dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), yang merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
Dalam smart eco industrial park, upaya-upaya perpaduan transisi energi dan teknologi terus dilakukan misalnya dengan pemasangan solar panel, pemasangan alat sensor pada water treatment plant dan mengupayakan untuk mendapatkan scoring PROPER yang baik.
PROPER (Public Disclosure Program for Environmental Compliance) dapat diartikan sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tentunya berbagai upaya tersebut merupakan langkah yang akan terus dilakukan, ucap Sanny.
Upaya pengelolaan lingkungan juga masuk kedalam program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya lingkungan yang lestari, baik manusianya maupun alamnya misalnya dengan membangun zona-zona hijau dan melakukan program pembinaan kepada masyarakat sekitar.
Terkait dengan permasalahan pencemaran udara yang terjadi saat ini Himpunan Kawasan Industri (HKI) mendukung upaya-upaya untuk mengurangi pencemaran melalui transisi energi baru terbarukan dan penggunaan teknologi yang tepat dalam pemantauan kualitas udara.
HKI juga menilai perlu adanya upaya bersama dan berkelanjutan untuk meminimalisir polusi udara.
"Hal yang dapat dilakukan misalnya dengan melakukan pemantauan kualitas udara dan pemasangan alat pantau secara real time, pengendalian emisi kendaraan dan membangun kesadaran masyarakat akan budaya penggunaan sarana transportasi publik, serta pengendalian emisi dengan penggunaan energi baru terbarukan," tutup Sanny.