Dihentikan KLHK, Kemenperin: Kami Sudah Cek Tiga Kali, Mutu Ambien PT Pindo Deli 3 Dibawah Ambang Batas
INDUSTRY.co.id - Karawang - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat melalukan inspeksi atau pemeriksaan terkait polemik pencemaran udara di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Karawang, Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penghentian sementara aktivitas pabrik PT Pindo Deli 3 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seperti diketahui sebelumnya, KLHK menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik PT Pindo Deli 3 terkait ditemukannya potensi pencemaran udara dari kegiatan operasional pabrik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) yang juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat (Jabar), Eko S.A. Cahyanto menyebut bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal ini terjadi.
Pasalnya, pihaknya (Kemenperin) sama sekali tidak mendapat informasi dan koordinasi apapun terkait inspeksi yang dilakukan oleh KLHK kemarin.
"Ini yang kami sayangkan, tidak ada koordinasi. Ini yang menjadi kontraproduktif, apa yang disampaikan melalui pemberitaan tidak sesuai dengan apa yang kami lihat disini," kata Eko di Karawang (24/8).
"Kami sekarang berada di Karawang, sementara fokus kita kemarin adalah bagaimana mengupayakan kaulitas udara di Jabodetabek, sedangkan ini ada di Karawang. Jadi ojek yang kemarin diperiksa ada di Karawang, bukan di Jabodetabek, lokasi ini juga masih cukup jauh dengan perbatasan Bekasi," tambahnya.
Dijelaskan Eko, PT Pindo Deli telah memenuhi semua ketentuan terkait ambang batas mutu ambien. "Kami sudah cek semua tadi, kami cek tiga kali pengujian udara dan hasilnya cukup baik, semua indikator yang didapat di bawah ambang batas," tegasnya.
Eko juga memastikan bahwa aktivitas Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang dilakukan di PT Pindo Deli 3 adalah barang non B3.
"Tadi kami sudah lihat bahwa perusahaan ini telah menggunakan teknologi di dalam pembangkitannya yang disebut dengan CFB. Dengan teknologi ini pembakaran batubara di dalam prosesnya lebih efisien, sehingga minim sekali sisa FABA-nya. Mereka juga mengunakan teknologi elektro statis dalam rangka menangkal partikel atau FABA itu sendiri sehingga secara efektif terkumpul, dan bisa dimasukkan ke dalam silo," papar Eko.
Lebih lanjut, Dirjen KPAII mengungkapkan bahwa apa yang terjadi disini (PT Pindo Deli 3) yang menyebabkan penghentian operasional pabrik sementara oleh KLHK terkait permasalahan administrasi yang belum dipenuhi.
"Kami sudah cek bahwa mereka sedang dalam proses pemenuhan administrasi tersebut. Tetapi dari sisi substansi terkait emisinya tidak ada permasalahan. Ini semua terkait masalah administrasi yang memang harus dipenuhi sesuai ketentuan, tapi saya bisa sampaikan sekali lagi bahwa apa yang dilakukan disini (PT Pindo Deli 3) dalam rangka sirkular ekonomi," tuturnya.
Eko mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada KLHK terkait polemik permasalahan ini. Menurutnya, besok akan ada rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait mengenai kualitas udara di Jabodetabek.
"Tentunya kejadian kemarin bisa menjadi pelajaran bersama bagaimana kita mestinya dapat terus bersinergi agar tidak ada hal yang kontraproduktif dan bisa mengganggu iklim usaha industri termasuk hal lain yang bisa menjadi polemik di publik yang tidak perlu," kata Eko.
Menurut Eko, pihaknya sesuai arahan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan terus melakukan pendampingan apabila ditemukan ada perusahaan yang masih memerlukan dukungan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami juga mendorong perusahaan industri dan kawasan industri agar menerapkan industri hijau. Bagaimanapun kita sangat memerlukan pergerakan ekonomi yang didorong oleh industri ini," ucapnya.
Sementara itu, Presiden Komisaris PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, Suhendra Wiriadinata menyampaikan, pihaknya selalu ingin mengedepankan peraturan baik di daerah ataupun peraturan di pusat.
"Dengan kejadian ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan dan memperbaiki ke depannya. Kami percaya komitmen terhadap lingkungan khususnya polusi bisa menjadi solusi dan bukan menjadi masalah," kata Suhendra.
Terkait pembuangan limbah non B3 yang dihentikan sementara oleh pihak KLHK, Suhendra menyebut bahwa, perusahaan akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah berizin sampai seluruh permasalahan administrasi semua selesai.