Yup, Layanan Aggregator Pay Later Hadirkan Fitur Bayar E-Commerce dalam Menunjang Keseharian Masyarakat untuk Belanja Online
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Dalam kehidupan sehari-hari, banyak masyarakat Indonesia melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder secara langsung maupun online. Namun, hal ini masih belum sejalan dengan akses keuangan yang ada, di mana seseorang masih terhalang kondisi finansial maupun akses untuk melakukan transaksi di waktu yang bersamaan. Para konsumen kini terus membutuhkan berbagai platform yang dapat menunjang keseharian mereka untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan dengan mudah serta cepat, salah satunya dengan cara bertransaksi bayar nanti.
Terlebih saat Pandemi COVID-19 melanda dunia dan Tanah Air yang telah mengubah perilaku masyarakat untuk berbelanja dari toko offline ke berbagai platform online. Tren ini terus berlanjut hingga tahun 2023, di mana kunjungan berbagai situs e-commerce di Indonesia terus mengalami peningkatan. Data ini juga diyakini sebagai proyeksi positif dari perkembangan e-commerce di Indonesia yang semakin menunjukan taringnya sebagai penopang ekonomi digital dalam negeri pada 2023. Ketua Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia juga menyatakan bahwa lebih dari setengah ekonomi digital berasal dari e-commerce. Bahkan, tahun ini transaksi e-commerce diperkirakan bisa mencapai Rp600 triliun sampai Rp700 triliun, untuk semua jenis e-commerce [Databoks].
Yup layanan aggregator pay later hadir untuk bisa menghubungkan para pengguna untuk mendapatkan layanan serta akses bayar nanti dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terkhusus bagi pelanggan yang melakukan transaksi di berbagai e-commerce. Yup juga berinisiasi dan terus berkomitmen dengan meluncurkan fitur ‘Bayar E-Commerce’ bukan hanya membantu para pengguna dari berbagai generasi tak terkecuali Gen Z dan millenial, namun juga membantu perkembangan e-commerce yang dapat mendorong ekonomi digital Tanah Air. Disediakan oleh institusi finansial yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, platform ini dioperasikan oleh PT Finture Tech Indonesia, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Brand Manager Finture Group Edwin Rudiyanto menyampaikan, “Kita menyadari bahwa semua orang menyukai kemudahan dalam melakukan transaksi secara online maupun offline. Oleh karenanya, Yup hadir sebagai aggregator atau platform yang menghubungkan pengguna untuk mendapatkan layanan bayar nanti yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan berizin OJK. Yup diharapkan bisa menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keseharian tanpa keraguan mulai dari proses pendaftaran yang cepat, penggunaan yang mudah, serta nyaman dan juga aman saat bertransaksi di mana saja dan kapan saja, terkhusus di berbagai e-commerce Indonesia.
Pada kesempatan ini, kami juga ingin memperkenalkan program terbaru kami, 'Bayar E-Commerce,' yang merupakan fitur dalam aplikasi Yup sebagai agregator paylater yang membantu para pengguna untuk melakukan pembayaran melalui Virtual Account (VA) saat berbelanja di platform e-commerce dan marketplace, dengan jumlah transaksi mulai dari IDR 50.000. Kami memberikan akses (sebagai aggregator) dan bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk layanan pembayaran saat berbelanja di berbagai e-commerce dengan fitur pilihan cicilan hingga 3, 6, dan 12 bulan", tambah Edwin.
Fitur ini sangatlah mudah untuk digunakan, Anda hanya perlu melihat langkah-langkahnya pada menu ‘Bayar E-Commerce’ di aplikasi Yup sebelum melakukan transaksi.
“Kami ingin dapat mengakomodir kebutuhan konsumen yang beragam serta bisa lebih dekat dengan apa yang mereka inginkan. Selain itu, kami juga terus berkomitmen untuk membantu menyediakan akses yang mudah serta memobilisasi masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif di ekonomi digital dengan melakukan transaksi di berbagai e-commerce di Indonesia,” tutup Edwin.
Yup memiliki beberapa akun media sosial, diantaranya yakni akun Instagram @thinkyup.id dan website yupindonesia.com. Pengguna Yup dapat mengakses informasi mengenai Yup dari akun-akun tersebut untuk dapat lebih tahu akan program dan layanan yang disediakan oleh Yup sebagai aggregator bayar nanti. Aplikasi Yup dapat dengan mudah ditemukan dan diunduh melalui Google PlayStore maupun AppStore
Tentang PT Finture Tech Indonesia (“Finture”):
Finture merupakan perusahaan teknologi finansial yang telah tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) berdasarkan Surat Tanda Bukti Tercatat No. S-266/MS.72/2021 pada tanggal 26 Agustus 2021.
Finture (dalam kapasitasnya sebagai aggregator) bekerja sama dengan lembaga keuangan yang telah berizin dalam menyediakan produk pay later (limit pinjaman) dengan instrumen pembayaran yang mudah diakses, dengan branding Yup. Layanan pinjaman di Yup (termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pinjaman, suku bunga, denda keterlambatan pembayaran, persyaratan pinjaman) disediakan oleh mitra pemberi pinjaman/pembiayaan yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Sedangkan penyediaan instrumen pembayaran disediakan oleh mitra perbankan dan lembaga non-bank yang memiliki izin dari Bank Indonesia.