Asaki Desak Pemerintah Terapkan Tarif Antidumping Produk Keramik Asal China Minimal 100%
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri keramik dalam negeri tengah mengalami perlambatan. Hal ini ditenggarai derasnya impor produk keramik asal China yang masuk ke pasar Indonesia.
Berdasarkan catatan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) nilai impor keramik sepanjang tahun 2017-2022 lebih dari tiga kali lipat nilai ekspornya.
Sepanjang tahun 2022, nilai impor produk keramik mencapai US$ 332 juta sedangkan angka ekspornya hanya mencapai US$ 53,4 juta.
Sepanjang periode Januari - Mei 2023, nilai impor tercatat US$ 104,4 juta, sementara ekspor mencapai US$ 17,3 juta. Imbasnya selama Januari 2017 hingga Mei 2023, defisit neraca perdagangan produk keramik mencapai US$ 1,51 miliar.
Berbekal hal tersebut, Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mendesak pemerintah untuk mempercepat proses antidumping untuk produk China dan diharapkan bisa diimplementasikan paling lambat di akhir tahun 2023.
"Selain berkaitan dengan 'timming' juga dibutuhkan besaran tarif antidumping yang tepat yakni minimal 100% seperti yang dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Mexico," kata Edy Suyanto kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Sabtu (29/7).
Menurutnya, negara-negara maju seperti Uni Eropa (UE) dan negara-negara Timur Tengah juga menerapkan kebijakan antidumping dengan besaran rata-rata diatas 79%.
"Bahkan AS menetapkan tarif antidumping mulai 220 - 400% dan Mexico diatas 100%," terangnya.
Sebelumnya, Maret 2023 lalu, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok.Â
Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Asaki mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Permohonan diajukan Asaki sebagai perwakilan industri dalam negeri.
Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh.
Edy menyebut gempuran produk keramik impor asal China mempengaruhi kinerja industri dalam negeri. "Bagai pepatah 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga'," tuturnya.
Asaki mencatat, tingkat utilisasi produksi di semester I - 2023 menjadi 73%. Angka tersebut menurun jika dibandingkan pada tahun 2022 yang mencapai 78%, dan sedikit dibawah kinerja utilisasi tahun 2021 yang berada di level 75%.
Sejumlah faktor juga mempengaruhi penurunan kinerja industri keramik dalam negeri antara lain, masih rendahnya permintaan keramik untuk proyek-proyek pemerintah dalam hal ini proyek infrastruktur bidang permukiman dan perumahan.
Meski demikian, Asaki tetap memandang positif dan memiliki keyakinan bahwa pelemahan permintaan pasar domestik hanya bersifat temporary, terlebih setelah Asaki bersama Direktorat Jenderal IKFT Kementerian Perindustrian melakukan kunjungan kerja ke IKN di bulan Juni lalu.
Industri keramik nasional juga masih 'on the track' melakukan ekspansi dengan tambahan kapasitas sebesar 75 juta meter persegi dan diharapkan selesai di akhir tahun 2024.Â
"Tambahan tersebut akan membuat Indonesia menjadi produsen keramik terbesar setelah China, India dan Iran. Investasi ini juga bertujuan untuk substitusi impor dan mendukung kebutuhan keramik di IKN," papar Edy.
Disisi lain, Asaki juga mengharapkan dukungan dari Kementerian ESDM khususnya terkait gangguan kelancaran pasokan gas dari PGN baik di Jawa bagian Barat maupun Timur.
Asaki sangat menyayangkan kenaikan harga gas melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 91 Tahun 2023 tidak disertai dengan kelancaran pasokan gas, dimana sampai dengan posisi saat ini masih diterapkan AGIT alokasi gas industri tertentu sebesar 84% untuk Jawa bagian Barat dan 65% untuk Jawa bagian Timur.
"Hal tersebut sangat membebani kinerja operasional industri keramik karena dengan AGIT tersebut mengakibatkan rata-rata industri harus membayar biaya gas diatas USD 7 per MMBTU," tandas Edy.
Senada dengan Asaki, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Ignatius Warsito menyebut bahwa serbuan impor sangat mempengaruhi kinerja industri keramik nasional, dimana laju arus produk impor di pasar domestik terus naik dalam kurun waktu 2014 - 2018 meningkat 78% dengan tren kenaikan 17% per tahun.
"Lonjakan kenaikan impor ubin keramik khususnya dalam lima tahun terakhir (2017-2022) berdampak serius dan mengancam eksistensi industri keramik nasional," kata Ignatius Warsito.
Berdasarkan catatan Kemenperin, nilai impor keramik pada kuartal I - 2023 sebesar 268 ribu ton dan masih menguasai sebesar 13% dari total kebutuhan keramik domestik dengan negara asal impor terbesar yaitu China, India, dan Vietnam.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan dan kondusivitas iklim usaha industri keramik dalam negeri antara lain, Pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) produk keramik secara wajib, yaitu untuk produk ubin keramik, keramik tableware, dan kloset duduk.
Selanjutnya, Pemberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard atas produk ubin keramik asal China, India, dan Vietnam yang berlaku sejak tanggal 18 November 2021 selama 3 (tiga) tahun dengan besaran BMTP sebesar 17% (tahun pertama), 15% (tahun kedua), dan 13% (tahun ketiga).
Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 65 ayat (3) menyatakan Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasa nasional yang mepersyaratkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40%. Rata-rata nilai TKDN industri keramik nasional yaitu 25 â 91,17%.
Dalam rangka peningkatan daya saing industri nasional, Pemerintah berkomitmen merevitalisasi industri manufaktur melalui pelaksanaan peta jalan Making Indonesia 4.0.Â
"Saat ini, Kementerian Perindustrian sedang melakukan pendampingan kepada industri keramik nasional untuk menuju Revolusi Industri 4.0," tutup Warsito.