Celaka! Industri Keramik Nasional Lesu, Dilibas Produk Impor Asal Negeri Tirai Bambu
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Indonesia tengah menjadi incaran pasar produk-produk keramik asal China. Hal ini menyebabkan industri keramik dalam negeri kalang-kabut.
"Saya mendapat laporan dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) bahwa produk keramik impor khususnya dari China terus membanjiri pasar domestik disaat permintaan keramik di pasar global menurun," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran negara-negara tujuan ekspor tradisional keramik China seperti Meksiko, Amerika Serikat (AS), Eropa juga Timur Tengah telah menerapkan kebijakan anti dumping. Hal ini membuat Cina kelimpungan mencari pasar pengganti ekspor.
"Negara-negara seperti Meksiko, Amerika Serikat, Eropa, hingga Timur Tengah menerapkan kebijakan anti dumping, dan ini secara alamiah menjadikan Indonesia menjadi target market produk-produk Cina," tutur Agus.
Lebih lanjut, Menperin Agus menyebut bahwa banjirnya produk impor asal China tersebut menjadi salah satu penyebab turunnya utilisasi industri keramik dalam negeri.
"Berdasarkan laporan Asaki, saat ini utilisasi industri keramik mencapai 75%, namun angka tersebut menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 78%," katanya.
Menperin Agus mengatakan, penurunan utilisasi pada tahun ini disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat serta tingkat inflasi yang meningkat. Terlebih pada kuartal III/2022 juga ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menambah beban industri keramik hingga kini.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan Antidumping atas impor produk ubin keramik dari China.
"Upaya tersebut sebagai antisipasi melonjaknya angka impor akibat pengalihan ekspor keramik Tiongkok yang sebelumnya banyak ke Eropa, USA dan Timur Tengah ke pasar Indonesia, serta merosotnya permintaan keramik di dalam negeri China akibat sektor properti yang stagnan," kata Edy saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta (19/6).
Sekedar informasi, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan antidumping atas impor produk ubin keramik dari China pada tanggal (15/3/2023).
Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).
"Diharapkan penyelidikan antidumping produk keramik impor asal China dapat selesai saat Safeguard habis di bulan Oktober 2024," terang Edy.
Dirinya juga berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penerapan pemberlakuan SNI wajib bagi produk-produk keramik.
"Kebijakan ini diyakini mampu menahan laju angka impor produk keramik asal Negeri Tirai Bambu tersebut," tutup Edy Suyanto.