Penggugat Hanwha Dipanggil Ke AAJI. Ternyata Ini Permasalahannya

Oleh : Nina Karlita | Senin, 12 Juni 2023 - 22:43 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Permasalahan perusahaan asuransi Hanwha Life Insurance Indonesia dengan agennya masih berlanjut. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan nomor perkara gugatan sang agen, giliran AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia).

Tadi siang (12/6/2023), Frendy Kosasih menyambangi kantor AAJI Jakarta. Di sinilah Frendy Kosasih dimintai penjelasan permasalahannya dengan Hanwha yang merupakan produk asuransi dari Korea Selatan.

"Hari ini klien saya dipanggil oleh pihak AAJI untuk diminta keterangannya, apa sih yang terjadi, gimana kronologisnya," kata Andreas dari Eternity Global Law Firm, kuasa hukum Frendy Kosasih.

Respon AAJI itu diapresiasi Andreas.

"Saya bersyukur ya ada pihak-pihak dari Asosiasi yang mau mendengarkan. Kami dengar OJK juga sudah masuk dan segala macem," kata Andreas.

Frendy Kosasih diterima oleh Sekretariat AAJI Hanifah Sonella. Menurut Andreas ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan AAJI, termasuk premi-premi nasabah yang disebutnya dikembalikan 'paksa'. Ia menerangkan nasabah dihubungi oleh pihak yang diduga Hanwha Life lalu dikembalikan preminya.

"Ada beberapa pertanyaan AAJI, ada premi-premi yang dikembalikan, dalam tanda kutip dipaksa. Nasabahnya itu dihubungi dipaksa untuk dikembalikan (preminya). Kami punya bukti bahwa nasabah itu tidak mau dikembalikan. Dari pihak AAJI ini mengatakan ini adalah kasus pertama dan agak janggal. Jadi ada keanehan lah, masa nasabah dikembalikan, dipaksa," beber Frendy Kosasih.

Usai memanggil Frendy Kosasih, AAJI kabarnya akan memanggil Hanwha. Baru setelah itu mediasi dilakukan untuk mencari solusi yang bisa menengahi permasalahan antara Hanwha dengan agen asuransinya itu.

Beberapa bulan belakangan, Andreas getol menyambangi beberapa lembaga untuk membantu permassalahan kliennya. mulai dari PN Jakarta Selatan, AAJI, OJK, BI, Dewan Asuransi Indonesia, hingga Kedubes Korea Selatan. Tujuannya untuk menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap kiprah asuransi di Indonesia.

"Apalagi inikan lembaga keuangan asing. Jangan sampai usaha yang dibangun pemerintah dan asosiasi lembaga keuangan di Indonesia dinodai oleh oknum asuransi asing," kata Andreas.

"Bagaimana masyarakat percaya untuk menjadi nasabah. Sedangkan agennya saja dikerjain seperti ini," kata Andreas.

Frendy Kosasoh menuntut PT Hanwha Life Insurance untuk membayarkan uang sebesar Rp 5.520.632.800 yang  merupakan hak dari Frendy Kosasih dari bonus hasil kinerjanya memasarkan produk Hanwha.

Sebelumnya, pada 4 April 2022 sampai 30 Oktober 2022 Hanwha Life mengeluarkan program marketing lewat memo internal yang ditandatangani Rizki Romadona & Steven Namkoong. Program ini memungkinkan para agennya memperoleh kompensasi besar apabila berhasil mencapai target premi dasar Rp 5 miliar.

"Menuntut wanprestasinya aja. Kami merasa dirugikan, prestasi berdasarkan memo tersebut, di luar dari kerugian imateril. Itu imaterilnya tidak dihitung loh. Kerugiannya sendiri secara materilnya aja sudah Rp 5,5 miliar," kata Andreas.

Gugatan wanprestasi dilayangkan karena PT Hanwha Life Insurance Indonesia dinilai tak memiliki itikad baik. Padahal menurut Andreas, pihaknya sudah melayangkan somasi pertama pada asuransi asal Korea Selatan itu pada 3 Mei 2023.

Sementara itu Deni Kosasih, kakak kandung Frendy Kosasih, mengungkap kekecewaannya. Pasalnya, permasalahan adiknya itu sampai membuat ia dan keluarganya trauman.

"Kami dan keluarga sudah 20 tahun bergelut di asuransi, papa kami di Prudential dan menikmati hasil dari asuransi. Tapi baru kali ini ada kejadian seperti ini, membuat kami berhenti, kecewa," sesal Deni Kosasih.