Grup Wilmar Kecewa Putusan KPPU

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:12 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Grup Wilmar menyatakan rasa kecewanya atas putusan sidang akhir perkara minyak goreng.

"Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam memandang perkara ini," kata Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Grup Wilmar di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Wilmar akan mereview hasil sidang putusan akhir minyak goreng dan akan ambil upaya hukum.

"Putusan KPPU ini belum final dan mengikat, mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Saat ini kami akan mereviu putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," jelasnya.

Jelang tengah malam, Jumat (26/5/2023) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum kepada PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I dengan pemberian denda sebesar Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II untuk membayar denda sebesar Rp 15.246.000.000. Terlapor V PT Incasi Raya dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. PT Salim Ivonna Pratama sebagai terlapor XVIII didenda Rp40.887.000.000.

PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX dihukum denda Rp 1.764.000.000. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII diberikan hukuman membayar denda Rp 8.018.000.000. PT Sinar Alam Permai untuk membayar denda sejumlah Rp 3.365.000.000. Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai dituntut denda Rp 3.365.000.000 yang disetorkan ke kas negara.

"Harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pelanggaran di bidang persaingan usaha," katanya.