Pengusaha Geram Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Impor Sepatu Bekas

Oleh : Ridwan | Kamis, 16 Maret 2023 - 14:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para pelaku industri sepatu dalam negeri berharap pemerintah bertindak tegas memberantas pelaku impor sepatu bekas yang masuk secara ilegal ke pasar Indonesia.

"Untuk itu rasanya saat ini yang paling tepat dilakukan adalah penegakan hukum yang sudah ada, daripada membuat aturan-aturan baru tapi tetap saja tidak efektif," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta (16/3).

Dirinya menegaskan, untuk peningkatan penegakan hukum setidaknya pemerintah dapat mempublikasikan terkait data pelabuhan "tikus" yang berpotensi masuknya barang-barang ilegal.

"Selain itu, perlu juga dibuat data importir nakal," terangnya.

Kemudian yang lebih penting lagi, lanjut Firman, pemerintah juga harus mulai mendata pusat-pusat perbelanjaan "surganya" barang bekas dan KW. 

"Ini juga penting, setelah barang itu masuk, pemerintah harus mendata pusat perbelanjaan barang bekas dan KW. Ini penting," tegas Firman.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo mengatakan, permasalahan produk sepatu impor yang membanjiri produk dalam negeri bukanlah produk yang masuk melalui jalur impor legal, melainkan melalui jalur ilegal dengan cara menyelundup ke pelabuhan-pelabuhan tikus.

Dengan demikian, lanjutnya, memasukan sepatu bekas ke dalam aturan terkait barang yang dilarang impor dan ekspor atau larangan terbatas (lartas) bukan solusi yang menyelesaikan permasalahan maraknya penjualan alas kaki impor ini, secara menyeluruh.

“Tapi permasalahannya lartas yang sepatu itu, itu kan sepatu non resmi semua, barang barang lewat selundupan semua,” tambah Dody.

Aturan mengenai larangan impor barang bekas diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.