Aturan Baru OJK untuk Pembelian Asuransi Unit link Mulai Berlaku, Allianz Indonesia Siap Pasarkan Produk Sesuai SEOJK PAYDI

Oleh : Herry Barus | Rabu, 15 Maret 2023 - 05:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) baru-baru ini, performa produk asuransi unit link pada kinerja industri sepanjang tahun 2022 lalu berkontribusi dominan sebesar 57.7% terhadap total pendapatan premi Asuransi jiwa. Hal ini menunjukkan minat dan kebutuhan terhadap produk Asuransi unit link masih tetap ada di kalangan masyarakat. 

Untuk memastikan pembelian produk asuransi unit link bisa dilakukan oleh masyarakat dengan aman dan lancar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sejak Maret 2022 lalu. Aturan baru ini mulai berlaku secara penuh pada 14 Maret 2023. Penerbitan SEOJK PAYDI ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan.

Terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link. Selain ketiga aspek utama peningkatan tadi, aspek tambahan lain yang juga diatur dalam SEOJK PAYDI ini adalah terkait penyempurnaan spesifikasi produk yang dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang berhubungan dengan spesifikasi produk seperti cuti premi dan masa tunggu.

Mengacu kepada aspek peningkatan praktik pemasaran dan transparansi informasi, dalam Aturan baru sesuai SEOJK PAYDI ini perusahaan asuransi wajib melakukan perekaman atas penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan fitur tambahan pada saat Tenaga pemasar melakukan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”) kepada calon nasabah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi. Tujuan perekaman ini adalah untuk memastikan dan membuktikan bahwa calon nasabah telah menerima dan memahami penjelasan mengenai manfaat, biaya, risiko dan fitur tambahan produk asuransi sebelum membeli PAYDI.

Setelah melalui proses perekaman atau dokumentasi pada saat proses pemasaran, selanjutnya perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi kepada setiap pemegang Polis dengan welcoming call atau pelaksanaan konfirmasi mengenai kesesuaian produk yang dibeli serta pemahaman setelah mempelajari produk. Apabila pemegang Polis tidak dapat dihubungi oleh perusahaan asuransi untuk melakukan welcoming call bisa menimbulkan konsekuensi batalnya Polis tersebut.

Terkait peningkatan tata kelola unit link, perusahaan asuransi harus memastikan aset nasabah dikelola secara bertanggung jawab. Pengalokasian investasi yang dilakukan perusahaan asuransi harus sesuai dengan pilihan pemegang Polis untuk menghindari sengketa terkait pengelolaan dana. Perusahaan asuransi juga harus menetapkan premi yang cukup untuk memastikan keberlangsungan pertanggungan dan perlindungan nasabah.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) merupakan salah satu perusahaan asuransi yang berada di jajaran depan dan telah mulai melakukan melakukan penyesuaian penuh terhadap aturan baru SEOJK PAYDI untuk beberapa produk yang dimiliki sejak Desember 2022. “Allianz Life Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap portfolio produk asuransi unit link yang dimiliki untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam aturan baru ini”, ungkap Himawan Purnama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia.

Ditambahkan pula oleh Himawan, pihaknya memastikan produk asuransi unit link yang dimiliki Allianz Life Indonesia saat ini telah mendapat persetujuan OJK dan siap untuk dipasarkan sejak tanggal berlakunya penerapan SEOJK PAYDI pada tanggal 14 Maret 2023 ini. “Tujuan utama kami adalah menciptakan smooth customer journey dengan memanfaatkan kekuatan Allianz di bidang digital dan teknologi sehingga nasabah bisa mendapatkan penjelasan yang lengkap, pengalaman berasuransi yang menyenangkan sambil tetap mengikuti aturan terbaru dari OJK”, kata Himawan.

Himawan juga mengingatkan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh nasabah saat akan membeli produk asuransi unit link. “Pastikan agen/tenaga pemasar yang menawarkan produk asuransi unit link kepada Anda memiliki lisensi AAJI. Selain itu nasabah juga harus memastikan produk yang dibeli memberikan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan serta memahami betul risiko apa saja yang dimiliki oleh produk tersebut”, jelasnya.

“Hal lain yang juga perlu dipastikan oleh nasabah agar memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya kepada pihak asuransi di awal proses pembelian asuransi unit link untuk menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Jangan lupa manfaatkan waktu yang diberikan oleh pihak asuransi untuk mempelajari Polis setelah membeli Polis untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang Polis.” tambah Himawan.

Bukan hanya persiapan dari sisi perusahaan yang telah dilakukan oleh Allianz Life Indonesia untuk menyesuaikan produk unit link nya mengikuti aturan baru SEOJK PAYDI, namun juga berbagai sosialisasi dan edukasi telah dilakukan oleh perusahaan baik kepada nasabah maupun tenaga pemasar untuk memberikan pemahaman terhadap aturan baru ini. Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk secara berkelanjutan memberikan edukasi dan informasi mengenai produk dan manfaat asuransi, agar nasabah semakin memahami solusi asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Kami memberikan apresiasi dan terus mendukung upaya OJK dalam memberikan perlindungan konsumen. Ke depannya, kita harapkan masyarakat indonesia dapat lebih tenang dalam memperoleh proteksi khusus nya terkait PAYDI”, tutup Himawan. (*)