Tahun 2023, Kemenperin Bidik 40.500 Industri Kecil Terdaftar di SIINas
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus mengawal program prioritas pemerintah tahun ini yaitu menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Hal ini akan memberikan lebih banyak ruang bagi produk lokal di pasar dalam negeri.
Pemerintah akan lebih mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk belanja produk dalam negeri, khususnya produk IKM/UMKM.
Terkait sasaran tersebut, Kemenperin bertugas memfasilitasi penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri kecil agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
"Capaian nilai TKDN-IK yang terdaftar di Januari 2023 adalah sebanyak 13 perusahaan untuk 86 produk dengan nilai TKDN mencapai 30% - 40%," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta (11/2).
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK, pelaku industri kecil melakukan perhitungan nilai TKDN-IK secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas melalui situs siinas.kemenperin.go.id.
Dalam hal ini, Ditjen IKMA bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi, secara aktif menggelar sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi pendataan bagi industri kecil agar industri kecil aktif mengisi data dan pelaporan semester pada SIINas.
"Tahun 2023, Ditjen IKMA menargetkan sebanyak 40.500 industri kecil terdaftar di SIINas dan melengkapi laporan 273 pendataan IKM di sentra-sentra industri yang kabupaten atau kotanya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)," papar Reni.
Menurutnya, untuk mendukung target pendataan ini, dibutuhkan kolaborasi dan peran serta dari setiap provinsi dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi industri kecil dalam memiliki akun SIINas.
Diharapkan nantinya setiap provinsi dapat terus meningkatkan partisipasi industri kecil dalam kepemilikan akun SIINas serta melakukan pelaporan data melalui SIINas.
Lebih lanjut, pelaku industri juga akan diminta untuk mengisi laporan SIINas yang telah disederhanakan. Adapun industri kecil yang sudah mengisi laporan SIINas dapat disarankan untuk mendaftar fasilitas TKDN-IK.
"Provinsi wajib melaporkan akun industri kecil yang sudah terdaftar di SIINas untuk monitoring capaian," pungkasnya.