Ketum HKI Ungkap Persoalan Klasik yang Masih jadi Momok Investasi di Kawasan Industri
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Kawasan Industri (HKI) mencatat luasan area kawasan industri yang terserap oleh industri manufaktur mencapai seluas 519,3 hektare pada tahun 2022.
"Angka ini sedikit mengalami penurunan dari serapan tahun 2021 seluas 627 hektare," kata Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, berdasarkan catatan HKI, sudah terdapat 111 kawasan industri di Indonesia. Dari ratusan kawasan tersebut, total luasan kawasan industri sudah mencapai 108.563 hektare.
Adapun, seluruh kawasan industri saat ini telah berkembang di 23 provinsi yang dikelola oleh swasta maupun BUMN dan BUMD.
Sanny mengatakan, tren industri ke depan akan sangat mempengaruhi iklim investasi di kawasan industri. Namun, iklim investasi di kawasan industri bukan tanpa tantangan.
Ia mengatakan dinamika permasalahan oleh dunia usaha saat ini masih banyak yang harus dibenahi dan disempurnakan.
Persoalan klasik yang masih menjadi momok dari para pelaku usaha yakni soal regulasi yang masih harus diharmonisasi.
Selain itu juga soal ketersediaan infrastruktur dasar yang sangat penting untuk mendukung perkembangan kawasan industri yang saat ini masih banyak belum teratasi.
Sebagai contoh seperti kebutuhan air baku untuk industri yang masih terkendala oleh regulasi. Yakni Undang-Undang Nomor 3 Tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 17 tentang Sumber Daya Air.
"Di undang-undang perindustrian jelas memprioritaskan kebutuhan air baku untuk industri. Namun di undang-undang sumber daya air terkesan ada pembatasan. Jadi dua hal ini kurang sinkron," terangnya.
Selain itu, persoalan daerah yang masih banyak belum menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu lantas menghambat iklim investasi di kawasan industri baik dari dalam negeri maupun luar negeri.