Ada 23 Subsektor, Indeks Kepercayaan Industri Milik Kemenperin Dinilai Lebih Lengkap dan Detail
INDUSTRY.co.id - Bandung - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menggelar "Kick Off dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Indeks Kepercayaan Industri (IKI)" pada 7-8 November 2022 di Bandung.
Acara Kick Off dan Bimtek tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo.
Dalam sambutannya, Sekjen Kemenperin menekankan bahwa di tengah ketidakpastian perekonomian global seperti saat ini, perlu dilakukan pemantauan terhadap kondisi industri yang merupakan sektor penopang utama perekonomian nasional.Â
Oleh karena itu, Kemenperin perlu mendapatkan informasi akurat, lengkap dan terkini terhadap kondisi sektor industri pengolahan. Informasi ini mencakup informasi permasalahan dan prospek bisnis di sektor industri pengolahan.Â
"Hal ini diperlukan untuk menjawab kecepatan dinamika tantangan ekonomi global saat ini dan menghadapi ketidakstabilan supply dan demand pasar produk industri, salah satunya dilakukan dengan pembentukan Indeks Kepercayaan Industri (IKI)," kata Dody.
Dijelaskan Sekjen Kemenperin, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) ini serupa dengan Purchasing Managers' Index (PMI) yang dirilis oleh S&P Global dan Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI BI), namun dalam Laporan IKI nantinya menekankan pada responden yang lebih banyak yang mewakili seluruh subsektor industri.
Adapun manfaat diharapkan dengan adanya IKI antara lain, Sebagai indikator penilaian industri yang terpercaya, terkini, terlengkap, dan terdetail; Dapat mendiagnosa lebih awal permasalahan sampai pada subsektor-subsektor industri sehingga dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat; Dapat mengantisipasi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila terjadi permasalahan pada industri; Tergambarkan iklim usaha industri sehingga dapat mengetahui prospek bisnis periode mendatang pada sektor industri di Indonesia.
Indeks Kepercayaan Industri merupakan indeks perspektif yang dihitung berdasarkan tiga variabel yaitu Pesanan, Produksi, dan Persediaan. Indeks yang bernilai lebih dari 50 akan menunjukkan kondisi industri yang ekspansif/optimis, sebaliknya indeks yang kurang dari 50 akan menunjukkan kondisi industri yang mengalami kontraksi.Â
"Perusahaan Industri harus melaporkan kegiatan industrinya melalui kuesioner online yang meliputi Identitas perusahaan, Perkembangan kegiatan industri, Perkembangan volume produksi, Perkembangan volume persediaan, dan Prospek bisnis pada enam bulan kedepan," terangnya.
Pengisian kuesioner online dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dan dibuktikan dengan adanya surat kuasa dari pimpinan perusahaan. Pengisian kuesioner ini dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 setiap bulannya melalui portal SIINas.Â
"Saat ini jumlah pemilik akun SIINas sebanyak 36.039 akun dan mereka merupakan referensi responden dari IKI. Untuk pembangunan IKI sendiri diperlukan 2.117 responden dimana 34,7% merupakan responden dari Provinsi Jawa Barat," tutur Dody.
Ia pun berharap para pelaku usaha dapat ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan, pengembangan dan implementasi IKI.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin Wulan Aprilianti Permatasari mengatakan, Kick off dan Bimtek ini ditujukan untuk mensosialisasikan Indeks Kepercayaan Industri serta tatacara pengisiannya khususnya kepada perusahaan industri di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
"Kami berharap, para pelaku industri khususnya di Jawa Barat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan pengisian IKI pada periode pelaporan yang telah ditetapkan setiap bulannya melalui portal SIINas," terang Wulan.
Sementara itu, Bagus Sartono, Akademisi IPB yang turut merumuskan IKI mengatakan, Indeks Kepercayaan Industri akan menghasilkan indeks yang lebih lengkap dan detail dari 23 subsektor industri.
"Kalau dibandingkan dengan indikator indeks-indeks yang lainnya, IKI akan jauh lebih lengkap dan detail karena terdapat 23 subsektor industri mulai dari industri besar, menegah hingga kecil," terangnya.
Dijelaskan Bagus, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah yang mudah bagi para pelaku industri untuk dapat melaporkan kondisi kinerjanya setiap bulan.
"Jangan dibayangkan ini akan rumit, justru ini sangat sederhana. Data yang di submit adalah data yang sangat mudah tidak perlua kaulitatif. Hanya butuh waktu 10 menit bagi perusahaan untuk mengisi formulir pelaporan ini," jelas Bagus.
Ia pun berharap para pelaku industri dapat berpartisipasi melalukan pelaporan kinerja perusahaan di setiap bulannya tanpa ada paksaan.Â
"Dengan begitu, Kemenperin akan lebih cepat tanggap dalam mementukan kebijakan yang lebih terarah bagi para pelaku industri," tutupnya.