Permintaan Ekspor Tinggi, Kemenperin: Produk IKM Gula Palma Berpotensi Terus Bertumbuh
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu salah satu komoditas unggulan yakni gula palma untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional. Gula palma merupakan jenis gula yang terbuat dari seratus persen nira pohon keluarga palma, seperti kelapa, aren atau enau, lontar, atau siwalan.
“Produk gula palma mayoritas dihasilkan oleh industri kecil dan menengah (IKM) di beberapa sentra IKM yang terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita di Purbalingga, Sabtu (27/8/2022).
Dirjen IKMA mengemukakan, IKM gula palma memiliki potensi untuk terus tumbuh karena permintaan ekspor gula palma organik yang tinggi dan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar, terutama di sektor horeka dan pasar premium. Selain itu, IKM gula palma Indonesia terkenal memiliki produksi dengan bahan baku yang 100 persen lokal.
“Indonesia merupakan negara pengekspor utama gula palma di dunia. Berdasarkan data terakhir yang kami miliki, kinerja ekspor produk berbahan dasar nira kelapa atau gula aren atau gula siwalan mencapai 36,5 ribu ton dengan nilai sebesar USD49,3 juta pada tahun 2019, yang meningkat jadi 39,4 ribu ton dengan nilai USD63,5 juta di tahun 2020,” ungkapnya.
Meski telah menembus pasar ekspor, IKM gula palma masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lainmengenaibahan baku (terkait isu pencampuran gula rafinasi), penggunaan teknologi yang masih sederhana dan kurangnya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam produksi,serta yang terkait akses pasar seperti branding, pemanfaatan pasar digital, dan pemenuhan persyaratan standardisasi produk yang diminta oleh pasar ekspor.
“Dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut dan untuk meningkatkan kapasitas IKM gula palma dalam melakukan ekspornya, Kemenperin melalui Ditjen IKMA akan melakukan berbagai program pembinaan,” tutur Reni.
Langkah yang bakal ditempuh,di antaranyapenerapan sistem keamanan pangan dalam bentuk pendampingan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga (reimburse) atas pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru, serta penerapan transformasi industri 4.0, terutama dalam hal efisiensi dan traceability.
Selain itu,pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan revitalisasi Sentra IKM, serta peningkatan pasar ekspor dalam bentuk pendampingan digital marketing melalui platform marketplace global, fasilitasi membership pada marketplace global dan partisipasi pada pameran berskala internasional.
“Tak hanya itu, Ditjen IKMA juga mendorong kemitraan antara IKM dengan stakeholder terkait dalam rangka mendorong perluasan pasar ekspor,” imbuhnya.