Hasil Penelitian Institut Transportasi dan Logistik Trisakti: Pelaku Logistik Keberatan Zero ODOL Diterapkan Tahun 2023

Oleh : Hariyanto | Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Hasil penelitian Institut Transponasl dan Logistik Trisakti terhadap pelaku logistik sepanjang bulan Mei-Juli 2022 menyimpulkan bahwa mereka keberatan jika kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Mereka beralasan Zero ODOL ini akan membuat biaya angkutan barang semakin mahal karena volume barang yang boleh dimuat per satu satuan trip perjalanan menjadi berkurang, sehingga keuntungan yang akan diterima akan semakin menipis.

Ketua Peneliti Dr. Sarinah S.Sos. MM., mengatakan penelitlan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif terhadap 300 responden, untuk menganalisis dampak penerapan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2023 terhadap distribusi sembilan bahan kebutuhan pokok/sembako. Lokasi penentuan mencakup wilayah DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan penetapan beberapa titik utama yang ditentukan sebagai dasar sampel pengambilan data dan informasi.

"Kami melakukan penelitian inj dimulai sejak pertengahan minggu kedua Mei 2022, hingga akhir Juni 2022,” kata Dr.Sarinah yang dikutip INDUSTRY.co.id, Selasa (23/8/2022).

Dalam penelitian ini, survei dilakukan di 2 pasar Induk, yaitu Pasar Induk Kramatjatl, Jakarta dan Pasar Induk Modern Cikampek dengan mewawancarai 100 orang pemilik/ pengusaha armada angkutan logistik, 100 orang pengemudi angkutan logistik, dan 100 orang pengelola pasar.

Dari 100 responden pengemudi yang diwawancarai di PD. Pasar Jaya Kramat Jati dan Pasar Induk Modem Cikampek, sebanyak 54% mengatakan Sering membawa Komoditas melebihi kapasitas, Selalu 25%, Jarang 16%, Tidak Pernah 5%. Para pengemudi yang sering membawa komoditas melebihi kapasitas kemampuan kendaraan beralasan mereka melakukannya disebabkan keinginan untuk menutupi biaya operasional perjalanan yang tinggia

Dan dari 100 responden pengemudi itu, sebanyak 45% keberatan unruk penerapan kebijakan ODOL pada tahun 2023, 27% meminta ditunda, 20% tidak setuju Zero ODOL, dan hanya 8% sa|a yang setuju.

Beberapa alasan keberatan para pengemudi terkait dengan penerapan kebijakan ODOL antara lain akan teriadlnya volume jalan yang semakin padat akibat adanya penambahan jumlah armada angkutan barang yang menyebabkan kemacetan lalu lintas jalan; sebagian besar kendaraan angkutan barang yang telah dimodifikasi tidak dapat beroperasi, sehingga akan banyak supir truk yang akan mengganggur.

Kemudian, adanya komponen biaya biaya yang meningkat menyebabkan kelebihan uang perjalanan yang diperoleh dari pemilik kendaraan/barang (yang bisa dihemat) semakin berkurang; adanya penerapan kebijakan ODOL membentuk sudut pandang bahwa aparat punya alasan baru untuk melakukan penindakan hukum yang akan memberatkan pengemudi; honor/ pendapatan pengemudi yang bisa dibawa pulang/ take home pay minim; muncul fenomena para pengemudi angkutan barang semakin sedikit karena mereka beralih ke pekerjaan yang lebuh menarik dibanding tetap bertahan sebagai pengemudi angkutan barang.

Sementara, hasil survei terhadap 100 orang pemilik armada di PD. Pasar Jaya Kramat Jati dan Pasar Induk Modern Cikampek menunjukkan sebanyak 58% mengatakan sudah memodifikasi sebagian kendaraannya, 14% memodifikasi semua kendaraan, dan 28% tidak melakukan modifikasi kendaraan. Dan dari 100 responden pemilik armada itu, sebanyak 33% menyatakan tidak setuju Zero ODOL, 31% memberatkan, 28% meminta ditunda. dan hanya 8% yang setuju.

Beberapa alasan keberatan para pemilik armada terkait dengan penerapan kebijakan ODOL antara lain biaya angkutan barang akan semakin mahal sehingga sulit untuk bersaing dengan pengusaha angkutan barang yang besar; Harga/biaya kendaraan angkutan barang semakin rendah karena berkurangnya jumlah volume yang boleh dimuat dalam satu satuan trip perjalanan; Sebagian besar kendaraan angkutan barang yang telah dimodifikasi membutuhkan biaya untuk menormalisasi kembali, sementara kondisi penghasilan bisnis dan armada tidak stabil akibat dampak covid 19; Biaya operasional angkutan barang di Indonesia, masih tergolong kedalam biaya ekonomi tinggi.

Kemudian, hasil survei terhadap 100 pemilik barang di PD. Pasar lava Kramat Jati dan Pasar Induk Modern Cikampek adalah sebanyak 28% menggunakan semua kendaraan yang sudah dimodifikasi, 33% hanya menggunakan sebagaian kendaraan yang dimodifikasi, dan 39% tidak menggunakan kendaraan yang dimodiflkasi. Dan dari 100 responden pemilik barang itu, sebanyak 32% menyatakan Zero ODOL memberatkan, 40% tidak setuju Zero ODOL, 16% meminta ditunda, dan 12% setuju.

Beberapa alasan keberatan para pemilik barang terkait dengan penerapan kebrjakan ODOL antara lain biaya angkutan barang akan semakin mahal (dibandingkan sebelumnya) karena volume barang yang boleh dimuat per satu satuan trip perjalanan menjadi berkurang, maka keuntungan yang akan diterima pemilik barang akan semakin menipis; sebagian besar para pedagang akan menolak jika harga barang kirimannya jauh lebuh mahal (meningkat) dibandingkan situasi sebelumnya dan akan berdampak kepada volume penjualan mereka dalam satu periode.

Dari hasil penelitian ini, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti berkesimpulan bahwa penerapan kebijakan bebas ODOL di tahun 2023 dapat berdampak langsung dan signifikan terhadap distribusi sembako di Indonesia. Potensi risiko terkait dengan naiknya harga komoditas akibat kebijkan ini juga akan berdampak ke inflasi ekonami. Selain itu, potensi risiko sosial yang timbul dengan diberlakukannya kebijakan ini, yang mana potensi demo dari pengangkut komoditas ataupun pemilik komoditas, yang berefek kepada kondisi ekonomi maupun issue keamanan.

"Karenanya, kami menyarankan agar sebaiknya kebijakan Zero ODOL 2023 untuk sementara tidak dipaksakan untuk dilaksanakan, karena Kebijakan ODOL ditetapkannya sebelum ada kejadian Force Majeure corona Virus 19, yang berdampak kepada perekonomian dunia usaha yang memiliki efek domino khususnya pada jasa Transportasi dan Logistik Nasional. Selain itu, perlu adanya subsidi atau kemudahan kredit pada pemilik kendaraan untuk meremajakan dan merevitalisasi/normalisasi kendaraan yang telah dimodifikasi atau usia kendaraan yang telah 45 berusia lebih 10 tahun. Di mana, sebagian besar pemilik kendaraan angkutan barang umumnya lebih dari 50% persen dimiliki perorangan,” kata Dr, Sarinah.

”Terlepas dari hal tersebut, kami juga melihat bahwa untuk bisa menerapkan ZERO ODOL ini, harus ada komitmen yang kuat dari Pemerintah selaku regulator, untuk menyelesaikan masalah transportasi dan logistik nasional melalui penyelesaian yang komprehensif dan melibatkan seluruh stakeholder yang terlibat, sehingga tidak ada tumpang tindih misalnya untuk penerapan kebijakan. Sebagai contoh perihal JBB dan JBI, dari temuan kami dilapangan, bisa antara provinsi satu dengan lainnya berbeda untuk menentukan ini. Selain itu, juga pemberantasan pungli di sektor transportasi, pembuatan kebijakan yang menyeluruh, ini yang harus didorong”, ucap Dr. Sarinah.