Sebanyak 23 Ribu Orang Minta Hutan Kemenyan Milik Masyarakat Adat Diselamatkan

Oleh : Hariyanto | Jumat, 25 Maret 2022 - 09:07 WIB
Sebanyak 23 Ribu Orang Minta Hutan Kemenyan Milik Masyarakat Adat Diselamatkan

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Masyarakat adat Pargamanan Bintang Maria menyerahkan 23.000 tandatangan dukungan petisi kepada Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Said pada Kamis (24/3/2022).

 

Petisi yang dipublikasikan di platform Change.org dan Rainforest Action Network (RAN) dicetuskan oleh Rajes Sitanggang, salah satu anggota Masyarakat Adat Pargamanan, meminta KLHK agar menyelamatkan hutan kemenyan mereka dari ancaman perusahaan.

Rajes meminta agar KLHK mendorong proses pengakuan Hutan Pargamanan Bintang Maria yang terletak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara menjadi Hutan Adat.

"Sudah puluhan tahun hutan kemenyan menjadi penyangga hidup Masyarakat Pargamanan. Dengan memanfaatkan getah pohon kemenyan, kami bisa memenuhi kebutuhan hidup, mengumpulkan persembahan untuk gereja, dan menyekolahkan anak-anak mereka sampai ke universitas bahkan ke luar negeri”, ungkap Rajes Sitanggang.

 

Sayangnya, keberadaan Hutan Kemenyan ini mulai terancam akibat perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang terus membuka lahan untuk ditanami eucalyptus, bahan baku bubur kayu dan serat viscose untuk kertas dan tekstil. Rajes mengatakan apa yang dilakukan perusahaan telah membuat ekosistem hutan rusak hingga sumber air bersih, penahan air hujan dan sumber obat hilang. 

 

Sementara itu, Koordinator Studi dan Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Suriadi, mengatakan Pargamanan tidak bisa menjadi Hutan Adat karena tak memiliki payung hukum, yaitu Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

 

Oleh sebab itu, Rocky meminta bantuan KLHK untuk mendorong pemerintah daerah agar bisa menerbitkan peraturan daerah yang menjadi payung hukum. “Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut hutan yang ada akan habis akibat perusahaan,” kata Rocky kepada Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat M. Said dalam pertemuan tersebut.

 

Rocky mengatakan selain itu, masyarakat juga meminta KLHK agar menghentikan sementara izin konsesi perusahaan yang beroperasi di sekitar hutan Kemenyan. Alasannya, sembari menunggu Perda PPMHA disahkan, perusahaan tidak terus-terusan membuka lahan dan merusak hutan.

 

Merespons kedatangan perwakilan Masyarakat Adat, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Muhammad Said menegaskan komitmen KLHK dalam melindungi hutan alam. “Hutan alam harus kita jaga jangan sampai dirusak”, kata M. Said dalam pertemuan tersebut.

 

Ia mengatakan meski demikian KLHK, tidak bisa serta merta begitu saja mengesahkan Hutan Pargamanan sebagai Hutan Adat. Ia menjelaskan secara prosedur, usulan ini harus datang dari Pemerintah Daerah.

 

"Alurnya pertama harus ada Informasi Wilayah Masyarakat Hukum Adat plus Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, kemudian identifikasi dan verifikasi oleh Panitia yang dibentuk Bupati atau Wali Kota. Barulah, penetapan wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati atau Wali Kota" jelas Said.

Setelah penetapan, Wali Kota atau Bupati mengajukan permohonan pengakuan Hutan Adat, dari sini akan ada validasi dan verifikasi lapangan oleh KLHK. Setelah semua proses terlewati, baru ada penerbitan Keputusan Penetapan Hukum Adat. Said berjanji akan berbicara dengan Bupati Humbahas agar semua prosedur ini bisa dilalui.