INSA Berharap Pemerintah Pertahankan Asas Cabotage
Oleh : Herry Barus | Minggu, 07 Oktober 2018 - 19:30 WIB
Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id -
Jakarta- Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional (INSA) berharap pemerintah mempertahankan asas cabotage karena berperan mendorong industri pelayaran nasional yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Asas cabotage harus tetap berjalan konsisten, karena sudah terbukti memberikan banyak dampak positif dalam banyak aspek negara. Jadi kalau ada suara atau usulan untuk mengubah daftar negatif investasi di sektor angkutan laut tentunya harus ditolak," kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto di Jakarta, Jumat (5/9/2018)
Asas cabotage adalah hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri dalam bidang darat, air, dan udara pada lingkup wilayah yang menjadi kekuasaan negara tersebut. Asas ini telah diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Inpres no. 5/2005 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pernyataan Carmelita tersebut menanggapi adanya usulan untuk membuka kran investasi asing hingga 100 persen pada usaha angkutan multimoda, karena hal itu akan menodai kebijakan asas cabotage di sektor angkutan laut nasional.
Dikatakan, adanya usulan dari pihak-pihak tertentu untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada angkutan multimoda, khususnya sektor angkutan laut merupakan sebuah kemunduran dan menodai semangat nasionalisme yang tertuang dalam asas cabotage.
Padahal asas cabotage yang bermakna kedaulatan negara telah terbukti sukses dalam menjaga kedaulatan negara pada aspek keamanan dan pertahanan. Apalagi armada pelayaran nasional menjadi bagian dari pertahanan negara, yang dapat dimobilisasi jika negara dalam keadaan bahaya.
Carmelita mengatakan asas cabotage yang didukung para pelaku usaha pelayaran nasional telah mendorong investasi sektor angktuan laut. Pada 2017, armada pelayaran nasional mencapai 23.823 atau melonjak dari sejak awal diterapkannya asas cabotage pada 2005 yang hanya berkisar 6.041 armada. Hal ini juga diiringi dengan pertumbuhan perusahaan pelayaran nasional yang pada 2017 telah mencapai 3.760 perusahaan.
"Dengan kekuatan armada yang cukup besar, pelayaran nasional juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo sekitar 965 juta ton pada 2017 untuk seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim seperti dilasir Antara mengatakan, asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki berkebangsaan Indonesia.
"Jadi asas cabotage harus konsisten dijalankan kalau kita mau menuju poros maritim dunia sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo," katanya.
Untuk itu, kebijakan terkait transportasi laut baik di tingkat pusat maupun daerah harus mengedepankan kebijakan asas cabotage. Asas cabotage tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah memberlakukan seperti, Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, dan Filipina.
Komentar Berita