Ketua DJSN: Hingga Tahun ke-5, Implementasi UU SJSN Diwarnai Berbagai Dinamika yang Berkembang

Oleh : Hariyanto | Selasa, 31 Juli 2018 - 17:38 WIB

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Sigit Priohutomo
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Sigit Priohutomo

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia diawali dengan amandemen ke 4 UUD RI yang memuat Pasal 28 huruf H, disusul dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

 
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Sigit Priohutomo, MPH mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang, selanjutnya ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  
 
"Implementasi kedua undang-undang  tersebut yang sekaligus sebagai implementasi dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dimulai pada tanggal 1 Januari 2014, yaitu dengan pada saat PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan," kata Sigit pada sambutanya pada acara workshop “Empat Belas  Tahun Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Dinamika Implementasi Program Jaminan Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi.” di Jakarta, Senin (31/7/2018).
 
Sampai dengan tahun ke 5,  lanjutnya, implementasi UU SJSN diwarnai dengan berbagai dinamika yang berkembang. "Antara lain adalah Beberapa Pasal  UU SJSN dan UU BPJS dinyatakan bertentangan dengan  UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
 
Ia menambahkan, terdapat rumusan norma yang disharmoni secara vertikal dan horizontal serta ambigu/multi tafsir, dan inkonsisten Undang-Undang (inkonsistensi terjadi antara Undang-Undang SJSN dengan Undang-Undang BPJS maupun dengan beberapa Undang-Undang lainnya).
 
"Implementasi program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU SJSN telah memasuki tahun ke 3 (sejak tanggal 1 Juli 2015).  Terdapat program baru selain program jaminan sosial yang dulunya diselenggarakan oleh PT. Jamsostek, yaitu program Jaminan Pensiun," ungkapnya.
 
Dalam implementasi JKN, ia menambahkan, antusias masyarakat untuk mengakses layanan cenderung meningkat. "Sebagai contoh total dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan pada tahun 2016 mencapai Rp. 79 Triliun, pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 96,7 Triliun,"  tambahnya.
 
Disisi lain implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  juga menyisakan sejumlah permasalahan, antara lain target kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Peta Jalan pada tahun 2017 adalah sebanyak 53.325.698 jiwa, dalam realisasinya sampai dengan bulan Juni 2018 baru mencapai 27.999.455 jiwa. Angka ini baru mencapai 47,5% dari target yang ditetapkan dalam Peta Jalan.
 
"Program Jaminan Hari Tua dalam implementasinya belum sesuai dengan filosofi  awal yang diamanatkan dalam UU SJSN.
Masih terdapat segmentasi kepesertaan khususnya bagi ASN dan TNI/POLRI serta nelayan," tambahnya.
 
Perlindungan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja ke luar negeri sebelum diberangkatkan dan setelah kembali ke Indonesia.
Adanya perbedaan usia pensiun dalam konteks berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun dengan usia pensiun dalam kontek mulai menerima manfaat pensiun.
 
Mekanisme pengawasan yang tidak efektif. Hasil kajian terhadap dinamika sebagaimana tersebut diatas menunjukkan bahwa terdapat; Sejumlah kelemahan dalam Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS; Beberapa ketentuan yang membutuhkan penyesuaian dengan dinamika yang berkembang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pembukaan Harpropnas Fest 2024

Senin, 09 September 2024 - 15:44 WIB

Digelar Selama 7 Hari, Harpropnas Fest 2024 Hadirkan Pengalaman Festival Properti Hingga Banjir Diskon

Setelah sukses menggelar peringatan Hari Properti Nasional melalui festival properti pertama dan terbesar di Indonesia pada tahun 2023 silam, Rumah123 kembali menyelenggarakan HARPROPNAS FEST…

Kelompok Budidaya Madu Trigona

Senin, 09 September 2024 - 15:40 WIB

Dompet Dhuafa Bersama PLN Peduli Gelar Pelatihan Bagi Kelompok Tani Madu

Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan bersama PLN Peduli kembali menggelar pelatihan pada (Kamis, 5/09) dalam rangka pengembangan Desa Mandiri Berdaya di Kabupaten Sinjai. Menggandeng DDV Sulawesi…

Ilustrasi Galon

Senin, 09 September 2024 - 15:40 WIB

Ancaman BPA itu Nyata, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA

Jakarta – Paparan senyawa kimia Bisfenol A (BPA) yang bersumber bahan kemasan pangan, semisal pada botol dan peralatan makan bayi, galon air minum dan makanan kaleng, menghadirkan risiko kesehatan…

Martin Teo, Senior Director for Food Applications and Innovation di USDEC Singapura

Senin, 09 September 2024 - 15:30 WIB

USDEC Tampilkan Potensi Transformatif Bahan Baku Produk Susu AS di Fi Asia Indonesia 2024

U.S. Dairy Export Council (USDEC) menampilkan potensi transformatif bahan baku produk susu AS di Fi Asia Indonesia 2024. Di Booth D25 di dalam USA Pavilion, USDEC memperlihatkan bagaimana bahan…

Program plasma domba oleh Dompet Dhuafa

Senin, 09 September 2024 - 15:15 WIB

Bersama BMT BIF, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Plasma Domba

Dompet Dhuafa Yogyakarta bekerja sama dengan BMT BIF mengembangkan peternakan domba di Berbah Sleman Yogyakarta pada (Minggu, 08/09/2024). Kebutuhan daging domba semakin hari terus bertambah.…