Ketua DJSN: Hingga Tahun ke-5, Implementasi UU SJSN Diwarnai Berbagai Dinamika yang Berkembang

Oleh : Hariyanto | Selasa, 31 Juli 2018 - 17:38 WIB

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Sigit Priohutomo
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Sigit Priohutomo

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia diawali dengan amandemen ke 4 UUD RI yang memuat Pasal 28 huruf H, disusul dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

 
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Sigit Priohutomo, MPH mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang, selanjutnya ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  
 
"Implementasi kedua undang-undang  tersebut yang sekaligus sebagai implementasi dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dimulai pada tanggal 1 Januari 2014, yaitu dengan pada saat PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan," kata Sigit pada sambutanya pada acara workshop “Empat Belas  Tahun Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Dinamika Implementasi Program Jaminan Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi.” di Jakarta, Senin (31/7/2018).
 
Sampai dengan tahun ke 5,  lanjutnya, implementasi UU SJSN diwarnai dengan berbagai dinamika yang berkembang. "Antara lain adalah Beberapa Pasal  UU SJSN dan UU BPJS dinyatakan bertentangan dengan  UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
 
Ia menambahkan, terdapat rumusan norma yang disharmoni secara vertikal dan horizontal serta ambigu/multi tafsir, dan inkonsisten Undang-Undang (inkonsistensi terjadi antara Undang-Undang SJSN dengan Undang-Undang BPJS maupun dengan beberapa Undang-Undang lainnya).
 
"Implementasi program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU SJSN telah memasuki tahun ke 3 (sejak tanggal 1 Juli 2015).  Terdapat program baru selain program jaminan sosial yang dulunya diselenggarakan oleh PT. Jamsostek, yaitu program Jaminan Pensiun," ungkapnya.
 
Dalam implementasi JKN, ia menambahkan, antusias masyarakat untuk mengakses layanan cenderung meningkat. "Sebagai contoh total dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan pada tahun 2016 mencapai Rp. 79 Triliun, pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 96,7 Triliun,"  tambahnya.
 
Disisi lain implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  juga menyisakan sejumlah permasalahan, antara lain target kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Peta Jalan pada tahun 2017 adalah sebanyak 53.325.698 jiwa, dalam realisasinya sampai dengan bulan Juni 2018 baru mencapai 27.999.455 jiwa. Angka ini baru mencapai 47,5% dari target yang ditetapkan dalam Peta Jalan.
 
"Program Jaminan Hari Tua dalam implementasinya belum sesuai dengan filosofi  awal yang diamanatkan dalam UU SJSN.
Masih terdapat segmentasi kepesertaan khususnya bagi ASN dan TNI/POLRI serta nelayan," tambahnya.
 
Perlindungan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja ke luar negeri sebelum diberangkatkan dan setelah kembali ke Indonesia.
Adanya perbedaan usia pensiun dalam konteks berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun dengan usia pensiun dalam kontek mulai menerima manfaat pensiun.
 
Mekanisme pengawasan yang tidak efektif. Hasil kajian terhadap dinamika sebagaimana tersebut diatas menunjukkan bahwa terdapat; Sejumlah kelemahan dalam Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS; Beberapa ketentuan yang membutuhkan penyesuaian dengan dinamika yang berkembang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sharing Session bersama Bhikkhu Dhammasubho Mahathera

Rabu, 04 Desember 2024 - 07:00 WIB

President University Gelar Sharing Session Bersama Bhikkhu Dhammasubho Mahathera, Bahas Pentingnya Pikiran, Jiwa, Raga dan Moralitas

Spiritualitas dan ilmu tidak pernah bisa bertemu. Spiritualitas itu selalu kuno, sedangkan ilmu selalu diperbaharui. Ini sama dengan orang-orang tua dan anak-anak muda. Orang-orang tua selalu…

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani

Rabu, 04 Desember 2024 - 05:55 WIB

Hadapi Tantangan Perubahan Pasar, Ini Strategi BRI Perkuat Inovasi Dalam Transformasi Digital Perbankan!

Kehadiran pinjaman online (Pinjol) telah mengubah lanskap persaingan di industri perbankan saat ini. Fenomena ini pada akhirnya mempercepat transformasi digital di perbankan sehingga mendorong…

BRI saat menerima penghargaan

Rabu, 04 Desember 2024 - 05:47 WIB

Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi di Digital Banking Awards 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali memperoleh apresiasi atas keberhasilannya dalam menjalankan transformasi digital dengan meraih dua penghargaan dalam ajang Digital Banking…

Ilustrasi Literasi Digital (Ist)

Rabu, 04 Desember 2024 - 00:30 WIB

Tingkatkan Literasi Keuangan Demi Masa Depan Cerah

Like It tidak hanya bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan tentang investasi yang aman dan menguntungkan, tetapi juga membangun kesadaran generasi muda akan pentingnya perencanaan keuangan…

PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) kini resmi hadir dengan nama baru, yakni SMBC Indonesia.

Selasa, 03 Desember 2024 - 23:34 WIB

Transformasi SMBC Indonesia, Semangat Bersama Lebih Bermakna

Sesuai keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bulan Agustus 2024. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) kini resmi hadir dengan nama baru, yakni SMBC Indonesia.