JALA PRT: Negara Abaikan Kesejahteraan PRT
Oleh : Dina Astria | Sabtu, 10 Maret 2018 - 15:00 WIB
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga atau PRT. (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan negara telah mengabaikan kesejahteraan perempuan pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang dan keluarganya.
"Anggota DPR, termasuk anggota perempuan, dan pejabat pemerintah sama sekali tidak sensitif terhadap keadilan bagi perempuan PRT," kata Lita dihubungi di Jakarta, Kamis.
Lita mengatakan sudah 14 tahun dan tiga periode pemerintahan sejak 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT diusulkan sebagai upaya untuk mengubah situasi, menghapus diskriminasi dan pemiskinan.
"Dalam waktu 14 tahun itu, perjalanan RUU Perlindungan PRT mandeg. Itu menandakan Anggota DPR dan pejabat pemerintah mengabaikan kesejahteraan PRT," tuturnya.
Padahal, janji kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang tertuang dalam visi misi resmi yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan disarikan dalam Nawacita juga memasukkan Undang-Undang Perlindungan PRT.
Perlindungan PRT tercantum pada Nawa Cita dengan bunyi "Peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di dalam maupun di luar negeri".
Tidak hanya itu, pada Hari Buruh 1 Mei 2014, Jokowi secara langsung juga menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan PRT.
"Faktanya, situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari Nawa Cita. PRT Indonesia justru semakin terdiskriminasi dan bekerja dalam situasi perbudakan modern dan rentan kekerasan," katanya.
Setiap 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Sejumlah kelompok perempuan telah merancang kegiatan dan aksi pada hari tersebut.
Komentar Berita