Dorong Ekspor, Pemerintah Wajibkan Skema Imbal-Beli

Oleh : Irvan AF | Sabtu, 17 Desember 2016 - 13:10 WIB

Ilustrasi angkutan ekspor. (Bay Ismoyo/AFP/Getty Images)
Ilustrasi angkutan ekspor. (Bay Ismoyo/AFP/Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Skema imbal beli atau pola yang diterapkan oleh pemerintah dengan mewajibkan eksportir negara mitra dagang untuk membeli produk dalam negeri, dinilai mampu untuk meningkatkan ekspor serta membuka pasar-pasar baru tujuan ekspor.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nusa Eka, mengatakan bahwa skema imbal beli tersebut wajib untuk pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor dengan nilai tertentu dan atau berdasarkan peraturan perundangan.

"Saat ini kita melihat ada perlambatan ekspor, dan imbal beli ini bisa kita pergunakan sebagai salah satu instrumen untuk penetrasi produk ekspor. Selain itu juga salah satu instrumen untuk mengatasi hambatan dan kendala ekspor," kata Nusa Eka, di Jakarta.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor sebagai landasan hukum untuk instrumen tersebut.

Skema imbal beli merupakan suatu cara pembayaran barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan atau memasarkan barang tertentu dari Indonesia sebagai pembayaran atas seluruh atau nilai sebagian barang dari pemasok luar negeri.

Selain imbal beli, instrumen lain yang bisa dipergunakan oleh pemerintah antara lain adalah barter atau pertukaran barang dengan barang lain, pembelian kembali dan offset atau pembelian barang dimana pemasok luar negeri menyetujui untuk melakukan investasi kerja sama produksi dan alih teknologi.

Skema imbal beli tersebut wajib dilaksanakan pada program pengadaan barang asal impor, seperti oleh Kementerian Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Salah satu contoh rencana pengadaan barang oleh pemerintah dengan menerapkan skema imbal beli dan offset adalah pengadaan delapan unit pesawat tempur Sukhoi SU-35 senilai 1,14 miliar dolar AS. Dalam kesepakatan tersebut, skema imbal beli yang wajib dilakukan oleh pihak Rusia senilai 570 juta dolar AS.

Dalam konteks imbal beli, Indonesia sudah menawarkan sebanyak 35 produk ekspor kepada pihak Rusia. Sejauh ini pihak Rusia sudah menyampaikan keinginan mereka untuk membeli karet alam produksi dalam negeri, namun tidak menutup kemingkinan untuk membeli produk lainnya.

Rata-rata impor Rusia dari dunia untuk karet alam pada 2011-2015 tercatat sebesar 11,5 juta dolar AS per tahun. Namun, dari rata-rata nilai impor tersebut, Indonesia sama sekali belum menjadi negara pemasok kebutuhan Negeri Beruang Merah tersebut.

Produk yang ditawarkan dalam skema imbal beli antara lain adalah produk manufaktur seperti produk kayu, produk kimia, peralatan konveksi, elektronik dan lainnya. Sementara untuk produk industri primer adalah logam mulia, kopi olahan, ikan olahan dan lain-lain, serta komoditi primer seperti udang, rumput laut, batu bara dan karet alam.

"Mereka sudah menyampaikan keinginan untuk membeli karet alam kita, tapi tidak menutup kemungkinan untuk produk lain," kata Nusa Eka.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada November 2016 tercatat ada peningkatan impor senjata dan amunisi sebesar 51,3 juta dolar AS. Secara kumulatif, pada periode Januari-November 2016 nilai impor Indonesia secara keseluruhan mencapai 122,86 miliar dolar AS.

Sementara untuk ekspor, pada periode yang sama mencapai 130,65 miliar dolar AS atau menurun 5,63 persen dibanding periode yang sama tahun 2015. Dengan demikian, hingga November 2016, neraca perdagangan masih mengantongi surplus sebesar 7,79 miliar dolar AS.(iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) siapkan UMKM agar semakin Berdaya melalui KUR Syariah. Tahun ini BSI mendapatkan alokasi Rp17 Triliun guna optimalisasi pembiayaan KUR Syariah bagi para pelaku usaha.

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:01 WIB

Konsisten Dukung UMKM Semakin Berdaya, BSI Dapat Alokasi Rp17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki komitmen kuat dalam mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin berdaya. Karena konsistensi perseroan dalam…

ILUSTRASI.(Ist) Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen SIG, Budi Waseso (tengah) memimpin jalannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:50 WIB

RUPSLB SIG Kukuhkan Pemberhentian dengan Hormat Nasaruddin Umar, Komisaris Independen

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) (“Perseroan”) pada hari Senin (20/1/2025), menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 (“Rapat”) di Jakarta dengan…

CN 235 pesawat buatan PT Dirgantara Indonesia (Foto Dok Industry.co.id)

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:42 WIB

Industri Dirgantara sedang Anjlok, Ini yang Dilakukan BRIN dan PT Chroma International agar Kembali Bergairah

Tangerang Selatan- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama PT Chroma International menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendukung serta memanfaatkan hasil riset dan inovasi di…

Media Gathering Seven Event

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:31 WIB

Seven Event Hadirkan Line-Up Pameran dari Beragam Industri 2025

Sebagai profesional exhibition organizer yang sukses menyelenggarakan pameran-pameran berskala internasional, Seven Event kembali hadir dengan line-up pameran yang lebih beragam untuk tahun…

Stephen Roy Imantaka, Chief of Strategy Ninja Xpress

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:19 WIB

Sambut HGN 2025: Ninja Xpress Kolaborasi Bersama Amazing Farm, Dorong Gaya Hidup Sehat Melalui Layanan Ninja Cold

Dalam momentum memperingati Hari Gizi Nasional 2025, Ninja Xpress bersama dengan Amazing Farm, pelaku bisnis pertanian yang memiliki fokus pada produksi sayuran hidroponik, berkolaborasi bersama…